Oleh
: Syukri, S.Pd.SD.
In
Mei 1th, 2014
Sistem Padamu Negeri dirancang
sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login
Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran
Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP, Admin/Op
DInas, Admin/Op Sekolah, dan Individu PTK. Masing-masing peran pengguna
memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan
individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah
bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen
ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi
dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen
PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02,
S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika
diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen
PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
2. Menerima dan verifikasi dokumen
PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen
PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09,
A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip
(SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah
jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas
Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi
PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah
dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan
mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas)
dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang
4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit
data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti
persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru
(jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima
ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti
penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti
ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai
bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan
Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau
S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
Informasi alur dan prosedur tugas
peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:

