Sabtu, 24 Mei 2014

GURU HONORER SEBAGAI OEMAR BAKRIE


Sebuah kutipan yang sangat menarik untuk kita baca dan kita renungkan. Kutipan ini adalah sebuah inspirasi opini yang menyentuh hati, dan semoga dengan adanya tulisan ini pemerintah yang membaca juga bisa merenungkan betapa mirisnya kehidupan dibalik " GURU HONORER". Kutipan ini menurut saya menjadi sesuatu yang sangat mengenaskan. agar tidak penasaran mari kita simak kutipan ini secara bersama-sama :

Guru adalah sebuah profesi yang dianggap mulia, sampai-sampai seorang guru mendapatkan sebuah predikat " Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Mulia karena memang menjadi guru adalah sebuah profesi yang bisa menentukan kemana generasi muda bangsa akan dibawa. “Dianggap” mulia, karena setidaknya saat ini sebagian guru mempunyai gaji yang layak sehingga dihargai masyarakat, tak seperti jaman Oemar Bakrie dulu, dimana gaji guru bahkan lebih rendah dari pada gaji kuli serabutan.

 Ada sebuah sisi lain dari profesi guru yang tetap tak sesuai dengan harapan, bahkan bisa dikatakan komedi kehidupan. Ya, sebuah sisi lain kehidupan guru yang disebut “GURU HONORER”. Sebuah kemuliaan yang tergerus oleh kenyataan. Kenyataan hidup, di mana mereka bekerja dengan tangung jawab yang sama mendidik anak bangsa, namun balasan yang mereka dapatkan tak lebih dari seorang peminta-minta, tak semua guru sudah meraih “kemuliaan” itu.

Pemerintah telah menetapkan seorang guru setidaknya harus lulus pendidikan Strata 1 (S1). Mereka yang memiliki cita-cita mulia itu, telah rela menunda segala asa yang lain selepas meninggalkan bangku sekolah untuk duduk kembali di bangku kuliah. Selama setidaknya 4 tahun, mereka telah bersungguh-sungguh belajar tentang seluk-beluk pendidikan. Meski bayang-bayang kenyataan pahit belasan tahun menjadi guru honorer terus menghantui hari-hari mereka tanpa bisa terelakkan.

Di Indonesia terdapat 2,9 juta orang guru, dan  900.000-nya adalah guru honorer. Artinya ada 900.000 orang yang memiliki cita-cita mulia, tapi realitas mengatakan hal yang berbeda. Sudah terlalu banyak kisah-kisah miris tentang seorang guru honorer, mulai dari yang bekerja di pinggiran hingga pedalaman, atau yang bekerja belasan tahun dengan gaji yang jauh dari harapan. Sepertinya jika semua cerita miris tentang guru honorer dituangkan dalam tulisan ini, maka tulisan ini tak akan pernah selesai.


Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 disebutkan bahwa total anggaran pendidikan mencapai Rp 345,335 triliun, dan untuk tunjangan profesi guru mencapai lebih dari 43 triliun. Pemerintah telah menetapkan alokasi dana APBN untuk sektor pendidikan harus mencapai 20%.  Jumlah tersebut bahkan lebih besar daripada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang hanya mecapai 23 triliun atau hampir dua kali lipatnya. 

Menurut hemat penulis, daripada 43 triliun itu semuanya dijadikan tunjangan profesi (fungsional), alangkah lebih baik jika sebagiannya dialokasikan untuk memberi gaji layak bagi para honorer yang sudah bekerja bahkan hingga belasan tahun. Setidaknya berikanlah para “buruh negara” ini gaji yang layak selayak para buruh di pabrik-pabrik yang gajinya mencapai Upah Minimum Regional (UMR). Meski sekarang para guru honorer juga memperoleh tunjangan fungsional, namun jumlah tersebut tentu masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Semua kenyataan itu membuat kita patut bertanya, kehidupan guru honorer itu sebuah komedi atau tragedi???

Sepertinya kehidupan guru honorer itu bisa dikatakan sebuah komedi atau juga sebuah tragedi. Tergantung dari sudut pandang mana kita melihat.

Tragedi, bagi mereka yang menjalani kehidupan sebagai seorang guru honorer, pada hakikatnya kehidupan ini adalah sebuah tragedi. Mereka bekerja sepanjang waktu, mencurahkan semua tenaga, pikiran, hingga uang dari saku mereka sendiri demi menjalankan tanggung jawab sebagai seorang guru dengan penuh kesungguhan. Namun, penghargaan yang nyaris tak ada membuat mereka terseok-seok menjalani kehidupan.

Apalagi yang lebih menyedihkan daripada kehidupan seorang guru honorer di negeri ini?

Ketika tanggung jawab yang berat mereka pikul, saat itu juga beban kehidupan menghimpit mereka. Banyak kisah miris tentang kehidupan seorang guru honorer yang bisa membuat kita menangis jika kita memang memiliki hati seorang manusia.

Salah satu kisah tragedi kehidupan seorang guru honorer, menimpa seorang guru honorer di derah Depok, di daerah yang tak jauh dari Ibu Kota Negara ini ada seorang guru yang sudah 15 tahun bekerja namun gajinya sangat jauh dari kepantasan.

Adakah diantara pembaca yang bisa menebaknya?



75 ribu (tujuh puluh lima ribu). Ya, 75 ribu rupiah, bukan 750 ribu rupiah. Tanpa bermaksud merendahkan profesi yang lain, gaji 75 ribu rupiah itu bahkan jauh lebih kecil daripada tukang memperbaiki ban bocor atau tukang memperbaiki ledeng. Padahal tanggung jawab mereka adalah memperbaiki kebocoran moral generasi bangsa, agar bangsa ini bisa tetap berdiri tegak di hadapan bangsa-bangsa yang lain.

Jika dibandingkan dengan gaji para anggota dewan yang terhormat, gaji guru honorer ini hanya 0,2 % dari para anggota legislatif yang mencapai 40 juta per-bulan. Tidak bisakah APBN itu diatur agar para guru honorer ini terlepas dari tragedi mengerikan ini? Tidak bisakah gaji ribuan anggota dewan mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat provinsi dan kabupaten ini dipotong dan diberikan kepada para pendidik yang mulia ini? Bukankah tanpa jasa dan dedikasi para guru ini tak akan ada yang namanya para anggota dewan dan pejabat tinggi Negara yang lainnya?

Jawabannya tergantung dari hati kita masing-masing. Tergantung dari para pemangku kebijakan. Tergantung dari para pejabat yang memimpin negeri ini. Tergantung dari presiden yang mengemban amanah dari ratusan juta rakyat di negeri ini.

Komedi, karena jika kita melihat potret kehidupan seorang guru honorer, kita seolah-olah sedang melihat sebuah parodi dalam kehidupan. Kenyataan lucu yang menimpa orang-orang yang berhati mulia.

Saking mulianya mereka bahkan tak tega mencari keadilan sampai turun ke jalan seperti yang para buruh lakukan. Bukan karena mereka tak mau mendapatkan keadilan, namun mereka tak punya waktu untuk dibuang. Mereka lebih suka menghabiskan waktu mereka untuk terus berkarya demi anak bangsa.

Adakah yang lebih lucu daripada kehidupan para guru honorer di negeri ini? Di saat mereka sebagai abdi negara harus patuh kepada Negara, mereka sama sekali tak mendapatkan penghargaan yang layak dari negara. Di saat mereka memiliki tanggung jawab yang sama, mereka tak mendapatkan keadilan dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang sudah jadi pegawai negeri.

Kepada siapa lagi mereka harus mengadu? Kepada siapa lagi keadilan itu dapat dipinta?

Kita memang tak bisa seadil Tuhan Yang Maha Adil. Namun setidaknya kita dapat berusaha berlaku adil sebagai seorang manusia, sebagai khalifah di bumi Tuhan Yang Maha Mulia. Adil bukan berarti segalanya harus sama rata, namun berikanlah hak mereka sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan. Berikanlah para pahlawan tanpa tanda jasa ini sebuah kegembiraan atas pengabdian yang telah mereka lakukan.

Seluruh rakyat di negeri ini, termasuk para guru honorer yang masih dan akan terus berkarya bagi bangsa ini tentu berharap pemimpin selanjutnya akan mampu membawa angin perubahan bagi bangsa ini. Membawa perubahan bagi komedi yang menggelikan, dan tragedi menyakitkan dari kehidupan seorang guru honorer menjadi kehidupan yang penuh keadilan dan kemuliaan. Aamiin.


Sebuah ungkapan dan luapan hati yang sangat menyentuh, kalau saya bisa gambarkan ini merupakan syair lagu " Panggung Sandiwara" yang dinyanyikan oleh nicky Astria dan satu lagi " Oemar Bakrie " yang dinyanyikan dan diciptakan oleh Iwan Fals. Ini merupakan ungkapan hati salah satu tenaga Honorer yang mengabdikan diri untuk Pendidikan di Indonesia yang merupakan perwakilan dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di Seluruh indonesia.  Semoga dengan ungkapan yang dituliskan dan dipublikasikan ini bisa sampai kepada para Petinggi-petinggi negeri ini, agar bisa menjadi masukan dan wacana dalam menyikapi perjuangan para guru Honorer yang kurang dihargai dinegeri ini.

Sumber       : http://www.siperubahan.com/ 
Repost by   :  Syukri, S.Pd.



Kamis, 01 Mei 2014

Contoh SK Operator Sekolah



VISI DAN MISI SDN 03 ASAM JUJUHAN

Anak - anak di dalam kelas kita mutlak lebih penting daripada pelajaran yang kita ajarkan kepada mereka. ( Meladee MCarty)


Pembagian Tugas Peran Pengguna di Layanan Padamu Negeri





Oleh : Syukri, S.Pd.SD.
In Mei 1th, 2014

Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:  Admin/Op LPMP, Admin/Op DInas, Admin/Op Sekolah, dan Individu PTK. Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18) 
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas
Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas 
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas. 

Informasi alur dan prosedur tugas peran pengguna dapat dipelajari selengkapnya di:


Beratnya Tugas Operator Sekolah


Tugas Operator Dapodik Yang Harus Diketahui Oleh Ptk

Thursday, 01 Mei 2014
Oleh: Oleh Syukri, S.Pd.SD.

Berbagai Macam Hal Yang Telah Terjadi Dengan Diberlakukannya Dapodik (Data Pokok Pendidik), Baik Plus Maupun Minusnya. Itulah Namanya Pembelajaran. Yang Puas Akan Menyatakan Positif Sedangkan Yang Tidak Puas Mengatakan Negatif.

Hal Positif Maupun Maupun Negatif Tentu Bila Telah Melihat Hasilnya Terutama Para Penerima Tunjangan. Jika Diuntungkan Dengan Sk Dirjen Yang Mereka Dapatkan Maka Akan Mengatakan Positif Baik, Permasalahan Muncul Jika Ptk Bermasalah, Itulah Kendala Utamanya.

Ibarat Pepatah Lama Mengatakan Memancing Uang Harus Pakai Uang Pula, Begitu Pula Dengan Tunjangan. Mengejar Tunjangan Pasti Dengan Menggunakan Aplikasi Dapodik.

Pertanyaan Sederhana :

1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik ?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di Sekolah ?

Tentu Semua Ptk Tidak Akan Mau Menjadi Operator. Kalaupun Ada Pasti Akan Segera Mengundurkan Diri. Penunjukan Operator Biasanya Oleh Kepala Sekolah Kepada Staff Tu Atau Guru Tik. Ptk Pada Umumnya Tidak Perduli Siapa Yang Mengerjakan, Yang Penting Mereka Dapatkan Tunjangan Mereka. Karena Ptk Menganggap Tunjangan Ini Adalah Mutlak Hak Mereka. Dan Harus Di Perjuangkan, Tapi Mereka Tidak Melihat Kebelakangan Siapa Yang Mengerjakan Data Mereka. Ptk Tidak Melihat Yang Mengerjakan Data Mereka Adalah Operator.

Jika Ptk Mengajar Dengan Jjm 24, Mereka Menuntut Hak Mereka Karena Mengajar 24 Jam. Untuk Tata Usaha Atau Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Operator Dapodik Apakah Mendapat Tunjangan ?
  • Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Diakui 18 Jam. Mengajar 6 Jam = 24 Jam
  • Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
  • Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
  • Guru Dengan Tugas Tambahan Operator Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai Operator.

Dengan Sistem Online Ini Diharapkan Semua Pihak Harus Aktif Baik Operator Maupun Ptk. Karena Sudah Ada Tugas Dan Tanggung Jawab Masing-Masing Menyangkut Data Ptk. Pada Dasarnya Tugas Operator Hanya Mengentry Data, Selebihnya Ptk Yang Berperan Aktif, Bukan Sebaliknya Semua Ditanggung Operator, Jika Ada Kesalahan Operator Yang Bertanggung Jawab.

Tugas Ptk :

  1. Mengisi Data Pada Form Yang Telah Disediakan Dan Menyediakan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan.
  2. Mengumpulkan Formulir Dan Data Pada Waktu Dan Tempat Yang Telah Ditentukan.
  3. Mengecek Data Secara Berkala Di Situs Cek Tunjangan. Konfirmasi Pada Operator Jika Ada Kesalahan / Kekuarangan Data.

Berikut Tugas Operator :

1. Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data Ptk Dan Siswa)
2. Menginstal Aplikasi Dapodik
3. Mengentry Data Yang Telah Di Isi Oleh Ptk Dan Siswa Sesuai Dengan Isian Formulir Data, Berdasarkan Petunjuk Dari Buku Manual Dapodik.
3. Mengirim Data Valid.
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan
5. Koreksi Jika Ada Kesalahan (Perbaikan Data Sesuai Dengan Jadwal Yang Tertera)

Inilah Tugas Dari Operator, Tidak Lebih Dari Itu. Diluar Dari Tugas Tersebut Operator Boleh Menolak Jika Ptk Meminta Operator Untuk Mengecek Data Pribadi Di Situs Cek Pendataan, Karena Data Pribadi Merupakan Tugas Ptk Bersangkutan.

Untuk Operator Harap Diperhatikan Dan Diperjelas Dan Diberikan Jadwal Yang Disetujui Kepada Sekolah Tentang Jadwal Pengerjaan Dapodik. Setelah Data Diterima Dalam Bentuk Formulir Pertama Sekali.

Contoh Jadwal Yang Dapat Berlaku Setiap Bulannya :

- Tanggal 1 – 15 : Perbaikan Data Dan Kelengkapan Data Oleh Ptk
- Tanggal 16 – 20 : Pengerjaan/ Perbaikan Data
- Tanggal 21 : Pengiriman Data / Upload Ke Server Pusat.
- Tanggal 26 : Ptk Dapat Cek Data Di Situs Cek Data Dapodik.
(Cek Dilakukan Secara Pribadi Oleh Ptk)

Jadwal Ini Ditempel Pada Papan Pengumuman Kantor Dan Ditandatangani Oleh Kepala Sekolah, Dan Diberitahu Kepada Semua Ptk.

Jika Operator Mengikuti Prosedur Kerja Diatas, Pengerjaan Dapodik Akan Memakan Waktu Dari Awal Pengerjaan Paling Lama 10 Hari Kerja Telah Terselesaikan Dengan Baik.

Setelah Anda Menggunakan Jadwal Diatas, Bila Ada Ptk Yang Ingin Perbaikan Data, Dikarenakan Pada Saat Pengisian Formulir Tidak Lengkap / Salah Yang Mengakibatkan Data Ptk Tidak Valid Anda Dapat Menunjukkan Jadwal Kerja Dapodik, Sehingga Anda Tidak Setiap Hari Harus Mengurusi Data Ini, Karena Pekerjaan Anda Yang Utama Sebagai Staff Tu / Guru Akan Terganggu.

Jika Operator Mengikuti Teknis Pengerjaan Seperti Diatas, Niscaya Operator Tidak Akan Terkendala Dalam Pengerjaan Aplikasi Dapodik. Dan Tidak Akan Terkendala Dengan Ptk Yang Menyangkut Tunjangan.

Permasalahan Yang Umum Timbul :
  1. Operator Gaptek (Solusinya, Rembuk Sesama Ptk Untuk Perwakilan Menjadi Operator )
  2. Operator Tidak Tahu Prosedur Pengisian Dapodik (Solusinya, Baca Manual Booknya)
  3. Operator Tidak Punya Buku Petunjuk Dapodik (Solusinya, Download Di Link Resmi Dapodik)
  4. Operator Lamban Mengerjakan Dapodik (Solusinya, Ptk / Sekolah Berikan Kompensasi Dana Tunjangan)
  5. Ptk Sulit Untuk Melengkapi Data (Solusinya, Tinggalkan Data Ptk Yang Kosong / Tidak Lengkap. Tidak Boleh Menjadi Alasan Karena Satu Ptk Tidak Lengkap, Ptk Yang Lain Tidak Diselesaikan)
  6. Ptk Gaptek (Solusinya, Referensikan Agar Ptk Melihat Data Bersama Dengan Ptk Lain)
  7. Data Ptk Kurang Lengkap (Solusinya, Minta Ptk Lengkapi Data Untuk Di Upload Pada Bulan Berikutnya)
  8. Nip, Nuptk, Kode Sertifikasi Bermasalah (Solusinya, Minta Ptk Menyelesaikan Sendiri Ke Pihak Yang Berwenang Yang Mengeluarkan Data Tersebut (Bkd/Dinas/Lpmp).
  9. Ptk Mengajar Di Sekolah Lain (Solusinya, Ptk Bersangkutan Wajib Melaporkan Pada Operator Sekolah Bersangkutan Untuk Di Entry Sebagai Sekolah Non Induk. Dan Data Sesuai Dengan Data Yang Diberikan Kepada Sekolah Induk. (Agar Data Ptk Tersebut Tidak Bertabrakan Dengan Data Sekolah Induk).

Perlu Diingat, Segala Bentuk Data Pribadi Ptk Merupakan Tanggung Jawab Ptk Tersebut, Jika Data Ptk Bermasalah Dan Tidak Sinkron Diakibatkan Kesalahan Dari Bentuk Data Ptk Tersebut, Merupakan Kelalaian Dari Ptk Secara Pribadi. Operator Hanya Mereferensikan Ptk Agar Menyelesaikan Perbaikan Data Tersebut. (Bukan Kewajiban Operator Yang Memperbaiki Ke Instansi Terkait).

Ingat Tugas Operator Hanya Mengentri Data Sesuai Dengan Data Yang Ptk. Ptk Memberikan Data Sesuai Kebutuhannya. Harap Jangan Terlalu Percaya Jika Mendengar Atau Melihat Tulisan Tentang Sertifikasi Yang Belum Tentu Dapat Dipercaya, Harap Konfirmasi Terlebih Dahulu Ke Situs Resmi Dapodik Atau Ke Dinas Kab/Kota.

Tulisan ini Diambil Dari Share Teman Di Grup Fb Operator Way Kanan. 
Sumber : Google
 





Selasa, 29 April 2014

Solusi Syncron DAPODIK / Sinkronisasi Offline dan Data Tidak Ditemukan






Sebelum rekan2 opertor melakukan Solusi Syncron / Sinkronisasi Offline anda harus mempunyai back up data (dataweb & database) sebelum proses syncron.

Langsung saja jika terjadi masalah saat Syncron / Sinkronisasi Offline dan Data Tidak Ditemukan, maka yang harus anda lakukan adalah :

1.          Uninstal aplikasi DAPODIK

2.          Instal kembali aplikasi DAPODIK.

3.          Stop aplikasi (dataweb dan database) seperti waktu memback up data (pasti bisa kalau punya back up data)

4.       Copy data back up yg sudah d back up dan paste di aplikasi DAPODIK (C/Program file/dapodikdas/di sini/)* pada step ini pastikan semua file pada dataweb dan database diganti dengan file hasil back up.

5.          Start/ jalankan aplikasi dapodik seperti waktu memback up data

6.          Login/masuk aplikasi Dapodik

7.          Validasi

8.          Syncron dalam keaadan TANPA koneksi internet

9.          Muncul file yg harus d download untuk d upload ke web dapodikdas

10.      Masuk web dapodik dan upload hasil download offline tadi..

11.      Login pada web dapodik dg email yang dgunakan pada aplikasi DaPODIK

12.      Cek d progres pengiriman untuk hasil..

13.      Selesai... Berdasarkan pengalaman pribadi.



TambahanUntuk menyesuaikan Data dg pusat silahkan lakukan langkah2 berikut

1.         Masuk aplikasi dapodik

2.         Validasi terus sycron

3.         Masukan file receive (koreg).. .sync yg bisa download stelah data d upload pada web dapodik. push data syncron

4.         Sekarang Data aplikasi sama dengan data yang diupload tadi.



* Langkah ini sebenarnya tidak akan merubah data pada aplikasi. Karena pada dasarnya data yg d terima adalah hasil yg sudah d upload tadi.